Berikut ini beberapa keentuan jilbab syar‟i ketika seorang muslimah berada di luar rumah atau berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahrom (bukan ‘muhrim’, karena muhrim berarti orang yang berihrom) yang bersumber dari Al Quran dan As Sunnah yang shohihah dengan contoh penyimpangannya, semoga Alloh memudahkan kita untuk memahami kebenaran dan mengamalkannya serta memudahkan kita untuk meninggalkan busana yang melanggar ketentuan Robbul‟alamiin.
1. Pakaian muslimah itu harus menutup seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan (lihat Al Ahzab : 59, An Nuur :31). Selain keduanya seperti leher dan lain-lain, maka tidak boleh ditampakkan walaupun cuma sebesar uang logam, apalagi malah buka-bukaan. Bahkan sebagian ulama mewajibkan untuk ditutupi seluruhnya tanpa kecuali-red.
2. Bukan busana perhiasan yang justeru menarik perhatian seperti banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar mahluk bernyawa, apalagi gambarnya lambang partai politik!!!; ini bahkan bisa menimbulkan perpecahan diantara sesama muslim. Sadarlah wahai kaum
muslimin…
3. Harus longgar, tidak ketat, tidak tipis dan tidak sempit yang mengakibatkan lekuk-lekuk tubuhnya tampak atau transparan. Cermatilah, dari sini kita bisa menilai apakah jilbab gaul yang tipis dan ketat yang banyak dikenakan para mahasiswi ataupun ibu-ibu di sekitar kita dan bahkan para artis itu sesuai syari‟at atau tidak.
4. Tidak diberi wangi-wangian atau parfum karena dapat memancing syahwat lelaki yang mencium keharumannya. Nabi Sholallohu „alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:
“Jika salah seorang diantara kalian hendak ke masjid, maka janganlah sekali-kali dia memakai wewangian” (HR. Muslim).
Kalau pergi ke masjid saja dilarang memakai wewangian lau bagaimana lagi para wanita yang pergi ke kampus-kampus, ke pasar-pasar bahkan berdesak-desakan dalam bis kota dengan parfum yang menusuk hidung ?! Wallohu musta‟an.
5. Tidak menyerupai pakaian laki-laki seperti memakai celana panjang, kaos oblong dan semacamnya. Rosululloh melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhori)
6. Tidak menyerupai pakaian orang-orang kafir. Nabi senantiasa memerintahkan kita untuk menyelisihi mereka diantaranya dalam masalah pakain yang menjadi ciri mereka.
7. Bukan untuk mencari popularitas. Untuk apa kalian mencari popularitas wahai saudariku? Apakah kalian ingin terjerumus ke dalam neraka hanya demi popularitas semu. Lihatlah isteri Nabi yang cantik Ibunda „Aisyah Rodhiallohu„anha yang dengan patuh menutup dirinya dengan jilbab syar‟i, bukankah kecerdasannya amat masyhur di kalangan umat ini? Wallohu muwaffiq.
(Disarikan oleh Abu Mushlih dari Jilbab Wanita Muslimah karya Syaikh Al Albani).
Maka, hendaklah para muslimah memperhatikan hal ini, bahwa wajib atas dirinya untuk berpakaian yang sesuai dengan syari‟at kita yang mulia. Bagi yang belum berjilbab mulailah berjilbab, bagi yang jilbabnya belum syar‟i mulailah memperbaikinya, dan bagi yang telah berjilbab dengan benar, hendaklah dipertahankan. Meskipun awalnya terasa berat, penuh tantangan (baik dari hawa nafsu diri sendiri, bisikan setan, tekanan keluarga, maupun hinaan dari orang-orang yang tidak menyukai perbuatanmu dari kalangan pengekor hawa nafsu) tetapi dengan kesabaran insya Alloh akhir yang baik yang akan kalian dapatkan, karena sesungguhnya sabar itu memang pahit di awal, akan tetapi akhirnya lebih manis daripada madu.
Syu‟bah dan Hisyam berkata: “Diriwayatkan dari Qatadah, dari Yunus bin Jubeir bahwa ia berkata: “Kami menjenguk Jundub.” Aku berkata kepadanya: “Berilah kami nasehat!” Beliau berkata: “Saya nasehatkan kamu sekalian agar bertakwa kepada Alloh, saya nasehatkan juga agar kalian membaca dan mempelajari Al Qur'an, karena sesungguhnya ia adalah cahaya di malam hari dan petunjuk di siang hari. Amalkanlah ajarannya, dengan segala konsekuensi susah dan lelahnya. Apabila harus berhadapan dengan cobaan, dahulukan kepentingan agamamu dari kepentingan duniamu. Apabila cobaan berlalu, dahulukan juga kepentingan agamamu meski harus mengorbankan diri dan hartamu.
Sesungguhnya orang yang rusak adalah yang merusak agamanya, dan orang yang merugi adalah orang yang terampok agamanya. Ketahuilah, tidak ada lagi kesulitan setelah engkau masuk surga dan tidak ada lagi kebahagian sesudah engkau masuk neraka.” (Sudah salafikah akhlak anda?, halaman 191)
Tak perlu engkau hiraukan perkataan manusia yang mengajakmu meninggalkan syari‟at jilbab ini. Tak perlu juga engkau hiraukan perkataan manusia yang mengkritik atau bahkan mencelamu karena engkau mengikuti perintah Robbmu. Ketahuilah bahwa mereka pada hakikatnya adalah orang-orang bodoh yang tak pantas diikuti kata-katanya. Seorang ulama salaf pernah berkata,
“Sebuah cara yang paling manjur untuk mendapatkan ketenangan adalah mengabaikan omongan orang dan memperhatikan ucapan Sang Pencipta alam. Barangsiapa yang menyangka bahwa dirinya bisa selamat dari celaan manusia, maka dia telah gila.”
Maka berjuanglah wahai saudariku, muliakan diri kalian dengan syari‟at yang diturunkan untuk menjaga kemulian kalian, jangan kalian justru mengikuti fenomena yang kini merajalela berupa tindakan pamer aurat karena semakin jauhnya umat dengan ilmu agama, sesungguhnya Alloh telah berfirman,
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Alloh.” (Al An'am [6]: 116)
Demikian juga bagi kaum laki-laki, hendaknya memerintahkan (dengan cara yang baik, bijak, dan lemah lembut) kepada wanita yang ada di bawah pengawasannya (seperti istri, saudara perempuan, anak, dan lainnya) untuk menerapkan syari‟at ini, semoga urusan ini dimudahkan oleh Alloh.
Kemudian, tentunya dalam menerapkan syari‟at, kita harus melandasinya dengan ilmu, maka dalam beberapa postingan ke depan, insya Alloh akan di bahas perkara ini dengan lebih detil, wallohu muwaffiq, wallohu a‟lam.
source: E-Majalah, at-tauhid, No. 3 (241009)
http://asia.groups.yahoo.com/group/at-tauhid/
Selasa, 22 November 2011
Ketentuan jilbab menurut syari’at
Diposting oleh 'Nz'Mickey ^_^ di 18.50
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar